Sabtu, 01 September 2012

PENGURUSAN JENAZAH

Pengurusan jenazah

Pengurusan jenazah adalah perbuatan-perbuatan seorang muslim
terhadap seorang muslim lain yang meninggal yang meliputi memandikan,
menyalati, mengafani dan menyolatkan yang mana hukumnya adalah fardu
kifayah.
Bagi yang mengurus jenazah itu akan mendapatkan pahala yang besar dengan dua syarat:
1.      Hendaklah dalam mengurus jenazah itu seseorang benar-benar ikhlas dan tidak bertujuan untuk memperoleh upah atau ucapan terima kasih
2.      Benar-benar menutupi jenazah dengan rapat dan tidak menyebarluaskan keburukan yang telah dilihatnya dari jenazah tersebut, sebagaimana hadits Nabi:
"Barang siapa yang memandikan seorang muslim, seraya dia menyembunyikan dengan baik, maka Allah akan memberikan ampunan 40 kali kepadanya. Dan barangsiapa membuatkan lubang untuknya lalu menutupinya maka akan diberlakukan baginya pahala seperti pahala orang yang memberinya tempat tinggal kepadanya sampai hari kiamat kelak. Dan barang siapa mengkafaninya, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya dihari kiamat kelak, pakaian dari kain sutra tipis dan pakaian sutera tebal surge”. (HR. Hakim dan Baihaqi)

LANGKAH AWAL PENGURUSAN JENAZAH
jika seseorang telah meninggal dunia, maka orang-orang yang ditinggalkan berkewajiban untuk melakukan beberapa hal berikut ini :
1.      memejamkan kedua matanya dan medndo'akannya. Yang demikian itu didasarkan pada hadits Ummu Salamah,
2.      Hendaklah menutupinya dengan kain yang dapat menutupi seluruh bagian tubuhnya. Yang demikian itu didasarkan pada hadits Aisyah :
3.      "Bahwasannya ketika Rasulullah SAW meninggal dunia ditutupi dengan kain hibaroh (yakni kain bergaris hitam putih yang terbuat dari katun)." (HR. Bukhari-Muslim dan al-Baihaqi)
4.      Hendaklah menyegerakan pengurusan segala sesuatunya. Yang demikian itu didasarkan pada hadits Abu Hurairoh:

 MEMANDIKAN JENAZAH

Ø  Hukum memandikan jenazah.
Hukum memandikan jenazah orang yang beragama Islam adalah wajib
dan pelaksanaannya adalah fardukifayah,
Ø  Syarat-syarat orang memandikan jenazah. 
Orang yang diperbolehkan untuk memandikan jenazah adalah orang-orang
yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Islam, berakal dan baligh
b. Niat memandikan jenazah
c. Bisa dipercaya (merahasiakan aib dan cacat tubuh jenazah)
d. Mengetahui tata cara memandikan jenazah

Ø  Orang yang utama untuk memandikan jenazah
Orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah berbeda antara
jenazah laki-laki dan perempuan.

a.  Jenazah laki-laki
Orang yang utama untuk memandikan jenazah laki-laki urutannya
adalah sebagai berikut :
1) Orang yang mendapat wasiat untuk memandikan
2) Bapak, kakek, kerabat dekat dan mahram laki-laki dan istri yang
meninggal.Diperbolehkannya seorang istri memandikan jenazah suaminya ini
adalah berdasarkan hadith Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra
yaitu:“Apabila engkau meninggal sebelumku, niscaya aku akan memandikanmu
dan mengkafanimu, menyalatimu serta menguburkanmu (H.R. Ibnu
Majah)’’
Lafaz niat memandikan jenazah lelaki : 
"Sahaja aku memandikan jenazah (lelaki) kerana Allah Taala"

b. Jenazah wanita
Orang yang lebih utama untuk memandikan jenazah perempuan
urutannya adalah sebagai berikut :
1) Ibu, nenek, kerabat dekat dari pihak perempuan
2) Suami dari jenazah
Bila yang meninggal adalah anak-anak maka baik laki-laki maupun
wanita boleh memandikannya selama jenazah usianya belum melebihi tujuh tahun7. Namun seumpama jenazah adalah laki-laki dan semua yang hidup (yang terkena hukum wajib) adalah wanita atau sebaliknya dan tidak ada suami atau istrinya, maka jenazah tidak boleh dimandikan tapi cukup ditayammumkan oleh salah seorang dari mereka dengan menggunakan pelapis tangan.
Lafaz niat memandikan jenazah perempuan :

"Sahaja aku memandikan jenazah (perempuan) kerana Allah Taala"

Ø  SYARAT TEMPAT MEMANDIKAN
1.      Suci dan Besih ( Tidak di WC atau Kamar Mandi )
2.      Tertutup Atap Dingdingnya
3.      Tidak Terdapat Patung dan Gambar Makhluk Bernyawa

Alat dan bahan yang dipergunakan

Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazahadalah sebagai berikut:
- Kapas
- Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
- Sebuah spon penggosok
- Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
- Shampo
- Sidrin (daun bidara)
- Kapur barus
- Masker penutup hidung bagi petugas
- Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
- Air
- Pengusir bau busuk dan  Minyak wangi

  Tata cara memandikan jenazah
·        Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.
·        Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar.
·        Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
·        Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
·        Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
·        Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
·        Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
·        Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
·        Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya.
·        Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
·        Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).
·        "Barang siapa yang telah selesai memandikan seorang mayit maka hendaklah mandi. Dan barang siapa yang mengangkatnya maka hendaklah dia berwudlu." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban,Ahmad)
·         jumlah memandikan berjumlah ganjil, bisa 1/3/5/7 dan di sunnahkan jenazah satu kali saja, namun boleh 3 sampai 7 kali bila memandikannya belum bersih

Ø  MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DALAM HAL INI
o   Diharamkan lelaki memandikan mayit wanita demikian juga  Sebaliknya, kecuali dalam beberapa keadaan berikut ini:
·        Suami Istri.
·        Mayit anak berusia dibawah 7 (tujuh) tahun. Karena dianggap tidak  memiliki aurat. Jika badannya besar sehingga nampak padanya beberapa hal yang dapat menimbulkan fitnah. Lebih utama dimandikan oleh wanita.
·        Seandainya ada wanita yang meninggal di tengah-tengah kaum pria dan tidak ada wanita lain bersamanya, maka mayit tersebut ditaya- mumkan. Begitu pula sebaliknya.
o   Jika ada seorang wanita hamil, kemudian dia mengalami keguguran.
·        Jika usia janin 4 (empat) bulan atau lebih, maka dia dimandikan, dikafani dan dishalatkan, bahkan diberi nama & diaqiqahi.
·        Bila usianya kurang dari 4 bulan, tidak perlu dimandikan dan dikafani tapi cukup dibungkus dengan kain putih dan dikuburkan di pekuburan karena janin tersebut belum ditiupkan ruh ke dalamnya sehingga diperlakukan seperti anggota bagian tubuh yang lainnya.
o   Apabila wanita hamil wafat, maka diharamkan membedah perutnya & mengeluarkan bayinya. Karena biasanya bayi akan segera meninggal setelah ibunya meninggal satu atau dua jam setelahnya. Mayit dimandikan sebagaimana mestinya. Jika dokter memastikan  bahwa bayi yang ada dalam kandungan masih hidup, maka boleh mengeluarkannya dengan berupaya terlebih dahulu melalui jalan keluarnya. Jika tidak bisa, maka boleh dengan alternatif lain dengan  azas lemah lembut dan tidak menyakiti sang ibu serta atas dasar pertimbangan dokter ahli.
o    Orang kafir, murtad, dan meninggalkan shalat selamanya (tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali),  mayitnya tidak dimandikan, tidak dikafani,tidak dishalatkan,  serta tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin.  Mayitnya dikubur dengan pasir di tempat yang jauh sekedar  untuk menutupinya supaya tidak menyebarkan bau.
o   Orang yang terbunuh karna berzina atau terbunuh karena dzalim,atau orang yang bunuh diri. Semuanya dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin, karena mereka adalah pelaku dosa besar dan tidak keluar dari agama Islam.
o   Orang yang berihram dan haji apabila wafat cukup dimandikan dengan air & daun bidara. Tidak diberi minyak wangi, dan tidak ditutupi kepalanya, serta dikafani dengan pakaiannya.
o   Memandikan anggota bagian tubuh mayit yang wajib hanyalah satu kali
o   Apabila keluar sesuatu dari perut mayit pada pertengahan atau sesudah  dimandikan, maka hal ini tidak terlepas dari 4 keadaan berikut ini:
·        Jika keluar sesuatu dari dua lubang disela-sela memandikan, maka cukup mandikan atau bersihkan tempat keluarnya, kemudian diwudukan & mandikan hingga 5 kali.  Apabila masih keluar najis setelah itu, maka wudukan, terus mandikan hingga 7 kali setelah itu sumbat dengan kapas atau kain.
·        Bila keluar sesuatu dari perutnya setelah dimandikan, maka cukup wudukan saja.
·        Jika keluar sesuatu dari perutnya setelah dikafani. Jika yang keluarnya sedikit, maka tidak perlu diulang wudhu & mandinya. Cukup tempat keluarnya kotoran tadi dicuci kafannya, namun apabila yg keluar banyak dan kotor, maka mandinya harus diulang.
·        Jika keluar sesuatu dari selain dua jalan, seperti muntah, darah, atau yang lainnya, maka tidak perlu diulang tapi cukup dicuci tempatnya yang kotor. Namun jika yang keluar itu banyak dan menyebabkan kotor, maka mandi dan wudunya perlu diulang.
o   Jenazah yang syahid dalam peperangan, tidak dimandikan & tidak  dikafani. Namun jika terkena luka pada waktu perang kemudian sempat dirawat sehari atau beberapa hari lantas meninggal, maka mayitnya diperlakukan sebagaimana lainnya.
o   Jika ada sebagian anggota badan yang terpotong, maka cukup dibungkus dengan kain putih kemudian dikuburkan tanpa harus dicuci & dishalatkan.
o   Dimakruhkan berdebat & meninggikan suara ketika memandikan.
o   Jika ada anggota tubuh mayit yg terputus, seperti kaki/tangan, maka anggota tersebut diletakkan di tempat asalnya & dicuci sebagaimana yg lainnya.
o   Dimakruhkan memberikan bayaran kepada yg memandikan, tapi apabila dibutuhkan, maka cukup mengambil dari Baitul Mal.
o   Apabila tidak terdapat daun bidara, maka dapat diganti dengan yg Semisal seperti sabun mandi/sampo.
3.Mengkafani jenazah
Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.

HAL-HAL YANG DIANJURKAN
o   Hendaknya kain kafan yang digunakan bagi mayit laki-laki sebanyak tiga 3 (lapis). Sedangkan bagi wanita sebanyak 5 (lima) lapis terdiri dari sarung, ghamis, khimar, dan dua helai kain.
o   Menggunakan kain yg bersih & baik serta menutupi seluruh tubuh.
o   Menggunakan kain yang berwarna putih.
o   Memberikan wewangian
o   Tidak berlebih-lebihan dalam kain kafan.
o   Menaburi kain kafan dengan kafur.
o   Hendaknya kain kafan yang terbaik diletakkan di bagian atas.
o   Sebaiknya kain kaffan disiapkan sebelum selesai memandikan jenazah
o   Di bentangkan 3 lapis kain yang sudah di ukur sebagiannya diatas sebagian yang lain.
o   Bila Jenazahnya ada luka, untuk menjaga kesehatan dan kebersihan sebaiknya di temple pada kain kafan kapas.
o   setelah itu letakkan hanuth (harum-haruman) yang ditaruh di kain pada kapas diletakkan, diantaranya pantat si mayat
o   kemudian sisa kapas yang sudah di kasih harum-haruman tadi diletakkan di atas kedua matanya, kedua lobang hidungnya, mulutnya, kedua lobang telinganya, dan diatas anggota sujudnya, seperti dahinya, hidungnya, kedua tangannya, kedua lututnya dan perutnya.
o   kemudian ujung kain bagian atas ditarik melalui bagian kiri kebagian kanan, begitu juga ujung kain bagian kanan atas ditarik kebagian kirinya, begitu pula yang kedua kalinya, ketiga kalinya.
o   Kemudian lebihnya kain yang ada di kepala si mayat tadi diletakkan di wajahnya, begitu juga lebihnya kain yang ada di atas kaki simayat, di letakkan diatas kakinya
o   Kemudian diikat agar tidak lepas pada saat berada di dalam kuburnya
o   Oleh karena itu jangan lupa ikatan kain diletakkan di bawah kain lapis paling bawah
o   Bila mayatnya anak laki maka kainnya sebaiknya 1 lapis saja. 

Cara Mengukur Kain Kafan:

Panjang: Ukur panjang mayit dengan meteran dari mulai ujung kepala hingga ujung kaki dengan melebihkannya kira kira 60 cm. contoh: seandainya panjang mayit 170 cm, maka ditambah 60 cm sehingga keseluruhan panjang 230 cm. penambahan panjang kain disesuaikan agar dapat mengikat ujung kepala dan ujung kaki.
Lebar: Ukur lebar mayit mulai dari ujung bahu kanan mayit hingga ujung kiri, kemudian hasil pegukuran dikalikan tiga. Contoh: jika lebar mayit 40 cm, maka lebar kain yang dibutuhkan 40 x 3 = 120 cm.

Tata Cara Mengkafani
1.      Siapkan keranda dekat dengan tempat pemandian, kemudian letakkan ikatan yang sudah dipersiapkan di atas keranda dengan jumlah ganjil. Simpan di daerah kepala, dada, perut, paha, lutut & kaki
2.      Letakkan lipatan kain pertama, dan dianjurkan kain yang terbaik dan yang paling bersih untuk memperlihatkan kepada manusia dengan gambaran yang baik dan indah. Pada bagian kepala dilebihkan kira-kira 40 cm dan bagian kaki 20 cm.
3.      Letakkan lipatan kedua dan ketiga di atas lipatan yang pertama dengan cara yang serupa. Letakkan popok di atas kafan dekat dengan daerah dubur & selangkangan. Lalu tambahkan kapas di atasnya.
4.      Kain kafan yang telah siap kemudian ditaburi wewangian & kapur barus. Kemudian letakkan mayit di atasnya dengan hati-hati & tetap menjaga auratnya. Letakkan kepala pada bagian yang telah dilebihkan serta duburnya di atas popok.
5.      Buka kedua kakinya untuk mengikat popok yang telah siap diantara dua kaki & perutnya. Lakukan hal itu dibawah kain penutup agar aurat mayit tetap terjaga. Setelah selesai rapatkan kembali kedua kakinya.
6.      Oleskan minyak wangi pada tubuh mayit & yang dianjurkan pada tujuh anggota sujud (kening, lutut, telapak kaki, telapak tangan, hidung), dan di sela-sela persendian.
7.      Lalu ambil ujung kain yang pertama (paling bawah/dalam) arah kanan kemudian lipat ke sebelah kiri secara bersamaan mulai dari kaki  hingga kepala. Setelah itu pegang ujungnya dengan kuat dan lipat atau putar. Lalu pegang lipatan ujung kain dengan tangan kiri, lalu ambil kain yang kedua dan lakukan seperti yang pertama, begitu juga dengan kain yang ketiga.
8.      Ikat dengan kuat dan jadikan ikatannya di sebelah sisi kiri mayit. Selimuti mayit yang telah dikafani agar benar-benar tertutup dan terjaga sebelum dikuburkan.
9.      Untuk wanita lakukan hal serupa bila tdk terdapat 5 helai kain yg dibutuhkan,

Hal-hal yang perlu di perhatikan
1.      Dimakruhkan melebihi batasan kain kafan dari yang ditentukan.
2.      Yang paling utama mengkafani adalah yang diberi wasiat kemudian kerabat terdekat dan selanjutnya.
3.      Membeli kain kafan dengan harta si mayit, kalau tidak ada maka keluarga yang menanggungnya, dan bila tidak ada juga diambil dari harta kaum Muslimin (Baitul Mal).
4.      Para Ulama membenci membakar kain kafan.
5.      Dilarang memasukkan wewangian/kafur ke dalam mata mayit.
6.      Disunnahkan bilangan ikatan berjumlah ganjil.
7.      Untuk mayit anak laki-laki menggunakan tiga helai kain, sedangkan untuk anak perempuan dua helai kain & satu ghamis.
8.      Bila kain kafan tidak mencukupi, maka tutup bagian kepalanya sedang sisanya ditutup dengan ilalang atau rumput.

                                                        4.      SHALAT JENAZAH

 Lafaz niat solat jenazah
"Sahaja aku berniat mendirikan solat ke atas jenazah ini dengan empat takbir fardhu kifayah kerana Allah Taala"

Tata  cara shalat jenazah
Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang lain, karena shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa duduk, dan tanpa tasyahhud (Al-Muhalla, 3/345). Berikut perinciannya:
o   Bertakbir 4 kali, demikian pendapat mayoritas shahabat, jumhur tabi‘in, dan madzhab fuqaha seluruhnya.
o   Takbir pertama dengan mengangkat tangan, lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri (sedekap) sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain. Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan t berkata: “Ulama bersepakat bahwa orang yang menshalati jenazah, ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya pada takbir yang awal.” (Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/186)
o    Setelahnya, berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah dan surah lain dari Al-Qur`an.
o   Sebenarnya bacaan dalam shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr (pelan), berdasarkan keterangan yang ada dalam hadits Abu Umamah bin     Sahl, ia berkata: “Yang sunnah dalam shalat jenazah, pada takbir pertama membaca Al-Fatihah dengan perlahan kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam setelah takbir yang akhir.”
o   Takbir kedua, lalu bershalawat untuk Nabi n sebagaimana lafadz shalawat dalam tasyahhud.
o   Takbir ketiga, lalu berdoa secara khusus untuk si mayat secara sirr menurut pendapat jumhur ulama.
o    Pada takbir terakhir, disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam dengan dalil hadits Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa z ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi n (ketika shalat jenazah) beliau bertakbir empat kali, kemudian (setelah takbir keempat) beliau berdiri sesaat –untuk berdoa–.”
o   Kemudian salam seperti salam dalam shalat lima waktu, dan yang sunnah diucapkan secara sirr (pelan), baik ia imam ataupun makmum

Hal-hal yang perlu di perhatikan

o   Hukum Shalat jenazah adalah Fardhu Kifayah.
o   Disyari’atkan shalat jenazah pada setiap:
·        Janin yang gugur berusia empat bulan atau lebih.
·        Orang yang mati syahid. Walaupun hukum asalnya tidak disholatkan akan tetapi bila dilakukan itu lebih utama.
·        Orang yang terbunuh karena hukuman had.
·        Orang fajir yang banyak melakukan kemaksiatan.
·        Orang yang memiliki hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya.
o   Diharamkan mensholati orang kafir, munafik dan yang meninggalkan sholat wajib. Tidak boleh merasa kasihan dan tidak boleh memohonkan ampun bagi mereka.
o   Yang paling utama untuk mensholati mayit adalah yang diberi wasiat, imam masjid dan kerabat keluarga mayit.
o   Jika hanya terdiri dari seorang makmum, maka dia berdiri di belakang imam.
o   Lebih diutamakan agar mensholati mayit di luar masjid dan hal ini adalah petunjuk yang sering dicontohkan oleh Rasulullah.
5.      Menguburkan Jenazah

 

 

TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH

 

o   Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
o   Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
o   Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
o   Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
o   Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
·        Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
·        Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).

o   Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
o   Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
o   Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
o   Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
o   Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
o   Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
o   Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
o   Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
o   Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
o   Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
o   Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
o   Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat, meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk memudahkan pelaksanaan penguburan.
o   Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut :
·        Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah, tida diratakan, supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan.
·        Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi.
·        Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.
·        Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga.

BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTETANGAN DENGAN SYARIAT
Banyak orang awam, terlebih yang membesar-besarkan syaikh, kyai, ulama, sunan, wali, dll, banyak melakukan kesalahan yang bertentangan dengan syariat tertuama dalam pengurusan jenazah. Mereka menyangka bersumber dari Islam, padahal tidak dan bertentangan dengan petunjuk rasulullah SAW, karena memang tiada dalil, karena adat istiadat, atau kebiasaan orang kafir.
Kesalahan itu antara lain :
1)Membaca Surah Yassin untuk orang yang sekaratul maut;
2) Menghadapkan orang sekaratul maut ke kiblat;
3) Memasukkan kapas di pantat, tenggorokan dan hidung mayyit,
4) Keluarga mayyit tidak makan sampai selesai penguburan;
5) Memanjangkan jenggot sebagai rasa duka setelah itu mencukurnya;
6) Mengumunkan berita kematian lewat menara;
7) Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al Fatihah ‘ala ruh…
8) Yang memandikan mayyit membaca bacaan tertentu saat membasuh anggota tubuh mayyit;
9) Megeraskan dzikir saat memandikan atau saat mengantar jenazah;
10) Menghias jenazah;
11) Meletakkan selendang diatas keranda;
12) Keyakinan bahwa mayyit yang ringan dosanya sedikit, atau sebaliknya
13) Pelan-pelan dalam membawa jenazah;
14) Mengangkat suara saat menghadiri jenazah atau bercanda dengan orang lain;
15) Memuji-muji jenazah saat menghadiri jenazah di mesjid sebelum dan sesudah dishalati, sebelum pemakaman;
16) Kebiasaan membawa jenazah dengan mobil dan mengantarkan dengan mobil;
17) Shalat Ghaib, padahal sudah tahu bahwa ditempa meninggalnya sudah dishalati;
18) Imam posisi lurus ditengah mayat laki-laki atau posisi lurusdengan dada mayat perempuan;
19) Setelah shalat jenazah, ada yang bertanya dengan suara keras :”Bagaimana kesaksian kalian terhadap simayyit ini?”Lalu hadirin menjawab :” Dia adalah orang shaleh”;
20) Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur;
21) Menyebar pasir bibawah si mayyit tanpa ada alasan yang jelas,
22) Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain dibawah kepalanya dalam liang kubur;
23) Memakaikan air kembang ke mayyit dalam kubur;
24) Talqin dengan kata-kata : “wahai fulan…” jika datang kepadamu dua malaikat ….. dst;
25) Takziyah dikuburan dengan berbaris-baris,
26) Berkumpul disuatu tempat untuk takziyah;
27) Membatasi Takziyah dengan 3 hari;
28) Bertakziyah dengan perkataan “ Semoga Allah memperbanyak pahalamu” sebagai persangkaan itu ada sunnahnya, padahal tidak ada dalam sunnah nabi SAW.
29) Penyiapan hidangan makanan dari keluarga si mayyit;di beberapa hari tertentu;
30) Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ketujuh;
31) Keluar pagi-pagi menuju mayyit yang telah dikubur kemarin, bersama kerabat keluarga dan temannya;
32) Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke 40, setahun setelah meninggal (Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya “Al Hayaat Al Ukhraa hal 156 berkata : Sesungguhnya peringatan ke40 ini berasal dari adat raja-raja fir’aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, persiapan penguburan selama 40 hari dan mereka menjadikan perayaan pemakaman);
33) Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati;
34) Mengkhususkan ziarah kubur pada Idul Fitri;
35) Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis;
36) Membaca Al fatehah dan Yasinan di kuburan;
37) Mengirim salam kepada para nabi melalui mayyit yang diziarahi kubur;
38) Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al qur’an kepada orang muslim yang sudah mati;
39) Menghadiahkan pahala amalan kepada nabi SAW;
40) Memberikan gaji kepada orang yang membacakan Al Qur’an dan menghadiahkannya untuk si Mayyit;
41) Pendapat mereka: Bahwa doa disekitar kubur para nabi dan orang salih mustajab;
42) Mengiasai kubur;
43) Bergantung dikubur nabi dan menciumnya;
44) Bertawaf dikubur para nabi dan orang shalih(Sebagaimana dilakukan orang-orang jahil di negeri muslim seperti mesir,)
45) Meminta pertolongan pada mayyit atau meminta doanya;
46) Mempertinggi dan membangun kuburan;
47) Menulis nama mayyit di masjid, atau membangun masjid diatas kubur;
48) Sengaja berpergian jauh untuk berziarah ke kubur nabi;
49) Mengirmkan tulisan yang berisi permohonan hajat kepada Rasulullah SAW saat berziarah ke makamnya;
50) Anggapan mereka : “Tiada beda antara semasa hidup dan sesudah mati nabi SAW dalam menyaksikan umatnya, serta mengetahui keadaan dan urusan mereka”.


SOAL-SOAL

I. Pilihlah Jawaban yang paling  tepat di bawah ini !!
1.      Penyelenggaraan perawatan jenazah Muslim atau Muslimah hukumnya….
a.       fardhu kifayah.        b. wajib ain                 c. jaiz                         d. sunnah
2.      Amal yang terus mengalir pahalanya walaupun orang yang beramal telah meninggal dunia dinamakan...
a.       amal jariyah             b. amal bakti              c. amal jamaah           d.  amaliyah  
3.      Yang bukan kewajiban umat islam terhadap orang yang meninggal dunia, yaitu..
a.       Memandikan          b. menyalatkan            c. Membuat selamatan        d. mengkafani
4.      Dalam sholat jenazah, apabila jenazahnya laki-laki, maka posisi berdiri imam sejajar dengan….
a.       Kepala                    b. dada                        c. lutut                          d. kaki
5.      Bagian tubuh jenazah yang menempel pada bumi adalah….
a.       Tangan                   b. dahi                         c. pipi sebelah kanan.   d. muka
6.      Dalam mengkafani jenazah, untuk jenazah perempunan disunahkan dengan kain sebanyak…..
a.       3 lapis                     b. 4 lapis                       c. 5 lapis                    d. 10 lapis
7.      Orang yang paling berhak untuk memandikan jenazah adalah….
a.       Mahramnya           b. Pemuka Agama         c. para tetangga           d. Bp. Camat
8.      Dalam memandikan jenazah, siraman air yang terahir hendaknya dicampur dengan….
a.       bunga kamboja      b. sabun mandi               c. kapur barus            d. kapur sirih
9.      Apabila manusia meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu...
a.       Amal jariyah, Ilmu Yang bermanfaat, anak saleh
b.      Amal jariyah, zakat, anak yang shaleh
c.       Amal jariyah, banyak harta, ilmu yang bermanfaat
d.      Amal jariyah, banyak harta, zakat
10.  Hal-hal yang tidak diperbolehkan ketika mengantar jenazah ke pemakaman adalah….
a.       meratapi                                     c. membicarakan kebaikan mayat
b.      berteriak-Teriak                          d. mengambil pelajaran dari adanya kematian
11.  Yg termasuk syarat-syarat  tempat  memandikan jenazah adalah….
a.       Memandikannya  di WC                        c.  air nya di campur daun bidara
b.      Tertutup Atap Dingdingnya        d. terbuka sehinnga dapat di lihat orang
12.   "bismillahi wa'alaa sunnati rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama"” Di baca ketika ….
a.        Memandikan  jenazah                c. meletakkan jenazah di kubur
b.       Mengkafani jenazah                    d. menyalati jenazah
13.  Saat mengubur  di haramkan….
a.       Meninggikan kuburan melebihi  ketentuan         c. memasukkan jenazah
b.      Mendalamkan lubang kubur                               d. menabur  tiga genggaman  tanah

15.  disunnahkan air untuk memandikan jenazah dicampur dengan ….
a.       daun bidara            b. bunga kambodja        c. bunga melati         d. kapur sirih
16.  Apabila engkau meninggal sebelumku, niscaya aku akan memandikanmu dan mengkafanimu, menyalatimu serta menguburkanmu . merupakan hadist dari….
a.       H.R. Ibnu Majah   b. HR, Abu dawud         c. tirmidzi                 d. Ibnu Hibban
17.  Beberapa keadaan dimana mayit tidak di mandikan adalah….
a.       Tidak ada air, misalnya meninggal di padang pasir
b.      tidak mendapatkan wanita untuk memandikan
c.        mayitnya seorang banci
d.      A,b dan c benar
18.  Beberapa hal yang di larang dilakukan menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut. Kecuali….
a.       Imam posisi lurus ditengah mayat laki-laki atau posisi lurus dengan dada mayat perempuan;
b.      Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke 40
c.       Membaca Al fatehah dan Yasinan di kuburan
d.      Bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) ketika di kubur
19.   Dibawah ini  merupakan syarat-syarat orang memandikan jenazah, kecuali ….
a.      Islam, berakal dan baligh      b. Niat               c. Bisa di percaya      d. Gila
20.  Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut, kecuali ….
a.       Meninggikan kubur sekitar sejengkal dari permukaan tanah.
b.       Meninggikan hanya dengan batas yang di tentukan
c.       Meminta pertolongan pada mayyit atau meminta doanya.
d.       Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali.

II. Isilah titik-titik di bawah ini !!
1.      Pengurusan jenazah adalah perbuatan-perbuatan seorang muslim
terhadap seorang muslim lain yang meninggal yang meliputi memandikan,
menyalati, mengafani dan menyolatkan, yang mana hukumnya adalah …..
2.      Hendaknya kain kafan yang digunakan bagi mayit laki-laki sebanyak ….. lapis
Sedangkan bagi wanita sebanyak ….. lapis





3.      Sebutkan (min. 3) beberapa kesalahan yang bertentangan dengan petunjuk Rasulullah SAW…..

4.      Liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya, di sebut…






 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates