Kamis, 10 Januari 2013

Pengertian Cagar Alam



Cagar Alam
Cagar alam adalah suatu daerah hutan suaka alam yang di terapkan sebagai daerah perlingdungan bagi keadaan alamnya yang khas, termaksud flora, fauna, dan factor abiotik yang perlu di lingdungi untuk kepentingan ilmu pengetehuan dan kebudayaan.


kriteria Kawasan Cagar Alam


Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :

1.      mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem
2.    Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya
3.    Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia
4.    Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami
5.     Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi 
6.    Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Fungsi Cagar Alam


Fungsi dari Cagar Alam adalah sebagai berikut:

• melindungi flora dan fauna dari ancaman kepunahan.
• menjaga kesuburan tanah.
• mengatur tata air.
• menjadi tempat/obyek wisata.
• menambah sumber devisa negara. 
• menjadi tempat belajar di lapangan (praktek).
• menjadi tempat penelitian.

Peranan Kawasan Cagar Alam


Yang dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung dalam jangka panjang adalah:

1. Sebagai sumber plasma nutfah
Dari kira-kira 80.000 jenis tumbuhan yang ada, baru kira-kira 50 jenis yang sudah dibudidayakan dan 90% dari bahan makan itu baru berasal dari 12 jenis tumbuhan. Hampir dari seluruh obat-obatan berasal dari obat alami dan baru lebih kurang 5% tumbuhan yang dimanfaatkan untuk kepentingan obat-obatan.
 membudidayakan satwa liar dengan kandunganya protein yang cukup tinggi dengan melalui cara dan teknik khusus. Usaha mengawin silangkan satwa liar dengan ternak peliharaan sehingga menghasilkan keturunan yang lebih bermutu

2. Untuk perlindungan  sumber air bersih, memperkecil/mencegah erosi/banjir, menjaga kesuburan tanah dan mengurangi endapan didaerah hilir.

3. Sebgai unsur keseimbangan alami dan usaha menahan/memperkecil terjangkitnya hama penyakit hewan ternak dan tanaman budi daya.

4. melindungi tempat-tempat yang bernilai estetika, monumen alami, tata lingkungan alam pemandangan dan fenomena alam khas.
 
Free Website templateswww.seodesign.usFree Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Wordpress Themes Templatesfreethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree Web Templates