skip to main |
skip to sidebar
5.Beberapa kegiatan dilarang karena
dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
melakukan perburuan terhadap
satwa yang berada di dalam kawasan
memasukan jenis-jenis tumbuhan
dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
memotong, merusak, mengambil, menebang,
dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dandari kawasan
menggali atau membuat lubang
pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan,
atau
mengubah bentang alam kawasan
yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap
kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan
keutuhan kawasan, seperti : memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan
tanda batas kawasan, atau membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil,
mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan
tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
0 komentar:
Posting Komentar