Kriteria untuk
penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
1.
mempunyai
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem
2.
Mewakili
formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya
3.
Mempunyai
kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum
diganggu manusia
4.
Mempunyai
luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan
menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami
5.
Mempunyai
ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya
memerlukan upaya konservasi
6.
Mempunyai
komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang
keberadaannya terancam punah.
0 komentar:
Posting Komentar